Hukum Bisnis: Pengertian, Istilah Lain, Ruang Lingkup, Sumber, Fungsi & Tujuannya

 

Sumber: unblast.com

Mempelajari hukum bisnis adalah salah satu upaya untuk meminimalisir risiko yang didapat ketika memulai sebuah bisnis, seperti ditipu oleh sesama pebisnis, ditipu oleh klien, kehilangan aset pribadi karena usaha yang dijalankan tidak memiliki badan hukum. 

Di bawah ini adalah penjelasan mendetail mengenai hukum bisnis.


Pengertian Hukum Bisnis

Munir Fuady berpendapat bahwa hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya)  yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

Johannes Ibrahim berpendapat bahwa hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Zaeni Asyhadie berpendapat bahwa hukum bisnis adalah serangkaian peraturan yang berkaitan secara langsung maupun tidak, dengan berbagai urusan perusahaan dalam menjalankan perekonomian.

Istilah Lain Hukum Bisnis

Hukum bisnis memiliki banyak istilah lain yang sebenarnya tidak memiliki makna yang sama, namun memiliki ruang lingkup yang sedikit mirip dengan istilah hukum bisnis. Berikut adalah istilah-istilah tersebut:

Hukum Dagang atau Perniagaan (Trade Law/Commercial Law)

Hukum dagang adalah keseluruhan aturan hukum (internasional) yang mengatur perdagangan antara perusahaan yang membeli atau menjual, mengangkut atau memproduksi sesuatu secara nasional atau internasional. Pikirkan aturan tentang memasuki atau mengakhiri kontrak. Dan, jika ada sesuatu yang tidak beres, aturan tentang non-kinerja, kewajiban dan hak atas kompensasi.

Hukum Ekonomi (Economic Law)

Hukum ekonomi adalah beragam ketentuan yang menjelaskan tentang hubungan yang terjadi antara berbagai peristiwa ekonomi. Dalam hukum ekonomi terdapat dua jenis hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu hubungan kausalitas dan hukum fungsional.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis ini, antara lain adalah sebagai berikut:
  • Kontrak Bisnis
  • Jual Beli
  • Bentuk-bentuk Perusahaan
  • Perusahaan Go Public dan Pasar Modal
  • Penanaman Modal Asing
  • Kepailitan dan Likuidasi
  • Merger dan Akuisisi
  • Perkreditan dan Pembiayaan
  • Jaminan Hutang
  • Surat Berharga
  • Perburuhan
  • Hak atas Kekayaan Intelektual
  • Anti Monopoli
  • Perlindungan Konsumen
  • Keagenan dan Distribusi
  • Asuransi
  • Perpajakan
  • Penyelesaian Sengketa Bisnis
  • Bisnis Internasional
  • Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara, dan Multimoda)

Sumber Hukum Bisnis

Di Indonesia terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku yakni sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. 

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain.

Sumber Hukum Formil

Sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum.

Sumber hukum formil terdiri dari UU, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

Fungsi Hukum Bisnis

Berikut adalah fungsi dari hukum bisnis:
  • Untuk mewujudkan kegiatan bisnis yang adil, sehat, serta dinamis karena jelas hukum bisnis yang tertulis. 
  • Mengatur hak dan kewajiban masing-masing pelaku bisnis, sehingga bisnis atau usaha yang dijalankan tetap berjalan di jalur yang sudah ditentukan dan meminimalisir sengketa yang mungkin terjadi. 
  • Melindungi dan mengatur kegiatan bisnis agar tetap aman dan tertib.
  • Sebagai pedoman dan sumber informasi bagi para pelaku bisnis atau usaha dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang ada. 
   

Tujuan Hukum Bisnis

Berikut adalah tujuan hukum bisnis:
  • Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
  • Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  • Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  • Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
  • Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.
   

*******
Baik sobat, itulah pengertian, istilah lain, ruang lingkup, sumber, fungsi dan tujuan Hukum Bisnis dari aku, semoga isi artikel diatas membantu menutupi keresahan kalian. 

Eh jangan lupa ya, untuk tinggalkan review di komentar dan juga SHARE artikel ini ke kawan serta kerabat kalian yang lagi butuh akan informasi diatas. bye bye.....😘😘

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POM QM/QM Untuk Windows (Link + Tutorial Download)

Pemasaran: Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi & Prosesnya

Skripsi Kuantitatif: Pengertian, Prosedur, Metodologi, Tujuan, Karakteristik & Contohnya