Hukum Bisnis: Pengertian, Istilah Lain, Ruang Lingkup, Sumber, Fungsi & Tujuannya
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhX9tPIH-o20iJFphv9UH0I6c9OHLz0J-q2579jmYGGltuGrBIbWAQdUuQLpmF17uvjT3CKBvlw2sLYmZmpn-dwjHXy_xBmdcoXqgCVOlxzZQj0iDG175ZEfxEBLluX0SCo1siY_dIe2yzD262WUaXqZm6oO2tBlLhe3xAI4yNCNMhW0pdvogrOnFc/s16000/unblast.com.png)
Sumber: unblast.com Mempelajari hukum bisnis adalah salah satu upaya untuk meminimalisir risiko yang didapat ketika memulai sebuah bisnis, seperti ditipu oleh sesama pebisnis, ditipu oleh klien, kehilangan aset pribadi karena usaha yang dijalankan tidak memiliki badan hukum. Di bawah ini adalah penjelasan mendetail mengenai hukum bisnis. Daftar isi Pengertian Hukum Bisnis Istilah Lain Hukum Bisnis Ruang Lingkup Hukum Bisnis Sumber Hukum Bisnis Fungsi Hukum Bisnis Tujuan Hukum Bisnis Contoh Hukum Bisnis Pengertian Hukum Bisnis Munir Fuady berpendapat bahwa hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement -nya) yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah u